Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai M.SUANDI.S.SOs
NIP: -

Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) Tugas Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.